Diperlukan Standar Dokumen Penjaminan untuk Proyek Infrastruktur
By Admin
nusakini.com-- Kementerian PUPR memberikan masukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang salah satunya terkait dengan penjaminan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6) mengharapkan adanya sinkronisasi terhadap standar dokumen penjaminan dari Bank Indonesia untuk proyek-proyek konstruksi di Indonesia. “Hal ini sedang dibahas oleh Ditjen Bina Konstruksi dengan (LKPP) dalam rencana revisi Perpres 54/2010 dan peraturan perubahannya,” katanya.
Seperti diketahui bahwa pembangunan infrastruktur merupakan pekerjaan yang sangat beresiko, apabila pembangunan infrastruktur tidak tepat pengalokasiannya maka dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi makro. Untuk meminimalisir resiko terjadinya kegagalan dalam pemenuhan kewajiban sesuai dengan kontrak proyek, terdapat istilah yang dinamakan surety bond atau bentuk penjaminan.
Penjaminan merupakan salah satu cara untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya hambatan dalam proyek akibat penyedia jasa yang wanprestasi, lalai, tidak memenuhi kewajibannya dan kemungkinan lainnya.
Pemerintah mengantisipasi resiko tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 4/2015 yang merupakan perubahan keempat tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah mengatur adanya kewajiban penyerahan suatu jaminan yang diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP.
Saat ini terdapat dua lembaga penjamin atas proyek-proyek dengan nilai di atas Rp 100 miliar, yakni Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP) dan Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB). Keduanya terdiri dari beberapa asuransi yang telah dijamin oleh OJK dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31/2015.
“Dua konsorsium tersebut akan mengeluarkan jaminan berupa suretyship bond atau Surat Jaminan tanpa syarat yang terdiri dari Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaannya,” ujar Yusid.(p/ab)